Salin Artikel

Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, Ini Kata Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Sebelumnya diberitakan, R, siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung membakar sekolahnya. Dia mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sering mendapat perundungan dari teman dan gurunya.

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pringsurat, Bejo Pranoto menilai R sering cari perhatian di sekolah.

Samsul Ridwan, Wakil Ketua Umum LPAI, mengatakan penanganan dalam kejadian tersebut harus mengedepankan humanity approach dan the best interest of the child.

"Negara kita sudah memiliki sebuah undang-undang khusus dalam menangani anak anak yg berhadapan dengan hukum (ABH), UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPPA," jelasnya saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Dalam perspektif hukum, lanjut Samsul, anak yang melakukan tindakan pidana atau ABH penanganannya tetap menggunakan asas hukum lex specialis.

"Lebih bersifat mendidik, tidak menimbulkan stigma dan jika harus proses hukum formal tetap mengedepankan prinsip the best interest of the child," ungkapnya.

Dia juga menyoroti perlakuan polisi yang menghadirkan R saat rilis kasus dengan pengawalan senapan laras panjang.

"Harusnya teman-teman jajaran kepolisian tetap mengedankan tindakan persuasif dan tidak menggunakan simbol-simbol kekerasan," kata Samsul.

Selain itu, untuk guru dan pelaku di dunia pendidikan sudah waktunya tidak lagi membuat statemen yang menimbulkan stigma negatif kepada anak.

"Tapi lebih mengedepankan nilai-nilai edukasi positif, karena mendidik bukanlah menghardik," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/081923778/siswa-bakar-sekolah-di-temanggung-ini-kata-lembaga-perlindungan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke