Salin Artikel

Keluarga "Revenge Porn" Sebut Dipersulit Jaksa, Kepala Kejati Banten: Ada Miskomunikasi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi angkat bicara terkait adanya korban pemerkosaan mengaku dipersulit oleh jaksa di persidangan.

Pengakuan itu disampaikan kakak korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun media sosial Twitter @zanatul_91 yang viral dan menjadi tranding topic.

Terkait hal itu, Didik memastikan, proses penuntutan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, ada miskomunikasi antara pihak Kejari dengan keluarga korban.

"Saya sebagai Kajati bersama Aspidum juga dengan Aswas sudah langsung klarifikasi kepada jaksa mulai dari jaksa peneliti yang ada di Kejati, sampai jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata Didik kepada wartawan melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

"Kami belum menemukan ketidak-profesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum acara KUHAP juga semua sesuai SOP," sambung Didik.

Farkhan menegaskan, jika dalam perjalanannya ditemukan adanya ketidak-profesionalan, anak buahnya akan dilakukan tindakan tegas.

Namun, kata Didik, sejauh ini hanya terjadi kesalahpahaman antara keluarga korban dengan Kejari Pandeglang.

"Kalau pun memang ada tindakan tidak profesionalan akan kami jatuhi sanksi. Tapi setelah mendapatkan penjelasannya hanya ada miskomunikasi di antara teman-teman (Kejari) dengan keluarga korban," ujar Didik.

Menurut Didik, sejak awal pihak keluarga korban menginginkan terdakwa UU ITE bernama Alwi Husain Maolana dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.

Oleh jaksa, lanjut Didik, dianjurkan agar melaporkan kembali kasus dugaan pemerksoaan ke pihak kepolisian. Sebab, penyidik dari Polda Banten melimpahkan perkaranya terkait UU ITE saja.

"Memang sejak awal karena dipicu pengen pasal pemerkosaan dimasukan ke dakwaan, tapi ada prosedurnya karena memang berkas yang pertama kali baru UU ITE, kami menyarankan agar dilaporkan kembali ke kepolisian," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/202654078/keluarga-revenge-porn-sebut-dipersulit-jaksa-kepala-kejati-banten-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke