Salin Artikel

Pengakuan Pembunuh Wanita Tergeletak di Kebun Pisang Sragen: Berniat Memperkosa akhirnya Membunuh

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka AAJ (23), setelah melakukan upaya penangkapan pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalam Raya Solo Sragen, Grompol, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Pelaku, mengaku berniat ingin melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban YSA (22) asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dengan cara melarutkan empat jenis obat dan diminumkan ke korban

"Korban sampat diberi es teh dengan dicampurkan empat jenis obat yang dijadikan satu. Obat-obatan itu, agar korban lemas dan bisa menyetubuhi korban," kata Kapolres Sragen, di Polres Sragen, pada Selasa (27/6/2023).

Karena keadaan panik. Korban mengalami lemas. Kemudian, pelaku berniat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban

"Karena, lemas terlapor panik dan timbul niat untuk membunuh," katanya.

Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sragen, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencekik korban dengan tangan kanan AAJ.

"Dicekik dengan tangan kanan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 4963 AAD, milik korban. Kemudian, 1 buah botol bekas minuman Es Teh untuk melarutkan obat-obatan. Kemudian, empat setrip obat berbagai jenis.

Adanya tindak pidana pembunuhan, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/182714678/pengakuan-pembunuh-wanita-tergeletak-di-kebun-pisang-sragen-berniat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke