Salin Artikel

BPBD NTB Ajukan Anggaran Rp 20 Miliar Antisipasi Dampak Kekeringan

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengantisipasi dampak kekeringan yang berisiko melanda wilayah itu. Salah satunya adalah dengan mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Pelaksana BPBD NTB Ahmadi mengatakan, anggaran penanggulangan bencana kekeringan di daerah minim sehingga butuh suntikan dana dari pemerintah pusat.

"Kita usulkan ke pusat itu Rp 20 miliar," kata Ahmadi di Mataram, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip Antara.

"Kalau kita bicarakan anggaran bukan hanya kita, semua daerah juga sama. Minim semua," jelasnya.

Ahmadi berharap, BNPB segera merealisasikan usulan anggaran itu karena sesuai prediksi puncak musim kemarau di NTB akan terjadi pada Juli dan Agustus.

"Mudah-mudahan usulan kita ini diterima BNPB dan begitu puncak bulan kemarau Juli dan Agustus anggaran keluar," kata Ahmadi.

Nantinya, anggaran itu akan digunakan untuk operasional mobil tangki yang akan mendistribusikan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan. Anggaran itu juga untuk membiayai honor petugas.

"Itu semua harus disiapkan dengan baik," ujarnya.

Menurut Ahmadi, ada sejumlah daerah yang sering dilanda kekeringan. Di Pulau Lombok, daerah yang kerap dilanda kekeringan meliputi Sekotong di Lombok Barat, Praya Barat Daya, Praya Timur di Lombok Tengah, Jerowaru, Keruak, serta Pringgabaya di Lombok Timur.

Sementara di Pulau Sumbawa, daerah dengan risiko kekeringan meliputi Moyo dan Moyo Hilir di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu. Kemudian di wilayah Sape dan Wera di Kabupaten Bima.

"Setiap tahun di situ aja operasional mobil tangki," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/171321878/bpbd-ntb-ajukan-anggaran-rp-20-miliar-antisipasi-dampak-kekeringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke