Salin Artikel

Berusia 13 Tahun, Satu Pembunuh ODGJ di Lebak Tidak Ditahan

LEBAK, KOMPAS.com - Empat anak jadi tersangka kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak. Dari empat pelaku satu di antaranya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.

Satu pelaku yang tidak ditahan adalah HB (13) yang berstatus sebagai siswa kelas enam SD.

"Satu yang tidak kita tahan karena masih berumur di bawah 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2022).

Andy mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-undang Perlindungan Anak, HB tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Keputusan tidak ditahan, kata Andi, mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang menyebut penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih.

Sementara AD, pelaku lain yang masih berusia 13 tahun tetap ditahan karena kelahiran 2009. Meski belum genap 14 tahun, AD tetap terhitung berusia 14 tahun. Sedangkan HB berusia 13 tahun, lahir di tahun 2010.

AD ditahan bersama dua tersangka lainnya, MA (14) dan MI (15) di Polres Lebak.

Seluruh pelaku, kata Andi, sudah ditetapkan sebagai tersangka anak dengan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Namun dalam proses pemeriksaan, menerapkan sistem peradilan anak dimana berbeda dari segi waktu pemberkasan hingga harus adanya pendampingan saat pemeriksaan.

"Pemberkasan maksimal 15 hari, menganut sistem Undang-undang Peradilan Abak, pemeriksaan anak juga wajib didampingi UPTD PPA dan melibatkan Balay Pemasyarakatan dan lain-lain," kata Andi.

Sejauh ini, kata ini kata Andi pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut. Sementara terhadap anak juga diberikan dilakukan pemeriksaan psikologis dan diberikan pendamping.

Misalnya pada Selasa hari ini, kata Andi, keempat pelaku diberikan pendampingan dan psikotes oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Banten.

Dilaporkan sebelumnya, Mayat tanpa identitas ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat ditemukan, posisi mayat juga dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.

Mayat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Minah (43) pada Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah.

Belakangan diketahui mayat tanpa identitas tersebut adalah ODGJ yang dibunuh oleh empat remaja.

Andi mengatakan, pelaku yang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13) tersebut dua di antaranya masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ. Selain itu, korban juga disebut pernah melempar batu ke pelaku MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Untuk diketahui, HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/220301278/berusia-13-tahun-satu-pembunuh-odgj-di-lebak-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke