Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Kargo, Mantan Bupati Buton Selatan Diperiksa Kejari Buton

Pemeriksaan ini terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan bandar udara kargo di Kabupaten Buton Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

“Terkait pemeriksaan, kita fokuskan tugas yang bersangkutan selaku pengguna anggaran, beliu juga memimpin pemerintahan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno, Selasa (20/6/2023).

La Ode Arusani menjalani pemeriksaan ditemani dengan seorang penasihat hukumnya. Arusani yang tampak mengenakan kemeja putih dan celana jeans memasuki gedung kejari sekitar pukul 10.00 Wita. 

Kemudian La Ode juga terlihat  keluar gedung Kejari untuk makan siang. Lalu sekitar pukul 14.00 Wita, Arusani kembali memasuki gedung Kejari Buton. 

“Mantan Bupati diperiksa selama 5 jam lah. Kita juga break makan siang. Kalau digabungkan sekitar 5 jam lah,” ujar Azer. 

Ia menambahkan, ada sekitar 32 pertanyaan yang diajukan kepada eks Bupati Buton Selatan ini.

“Pertanyaan-pertanyaannya ada hubungannya dengan studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata tahun anggaran 2020 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” ucapnya. 

Sampai saat ini sudah sekitar 54 saksi yang diperiksa oleh Kejari Buton terkait dugaan korupsipembangunan bandar udara kargo dan pariwisata dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. 

Menurut Azer, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lagi dari bagian pengadaan khususnya pelaksana kegiatan tersebut dan ahli.  Setelah itu Kejari Buton akan melakukan gelar perkara. 

“(Penetapan tersangka) itu nanti ditentukan pada saat gelar perkara nanti,” ungkap Azer. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/151949678/kasus-dugaan-korupsi-bandara-kargo-mantan-bupati-buton-selatan-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke