Salin Artikel

Kasus 2 Polisi Diduga Paksa Siswa SMA Makan Ampas Kopi Berujung Damai, Polda NTT: Tetap Disanksi

"Memang kasus itu telah dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu, tetapi antara anggota kita dan siswa SMA itu bersepakat untuk damai," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023) petang.

Sanksi disiplin

Dominicus mengatakan, meski telah berdamai, sanksi disiplin secara internal kepada dua oknum polisi itu tetap diterapkan

Keduanya kata Dominicus, telah ditangani oleh Satuan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kupang.

"Yang pasti, tindakan atau sanksi disiplin terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran tetap berjalan," tegasnya.

Dominicos pun mengimbau kepada polisi yang bertugas di Polda NTT dan jajaran Polres untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kasus penganiayaan anggota terhadap anak sekolah di Amarasi, Kabupaten Kupang merupakan perbuatan tidak terpuji dan bertentangan dengan jati diri Polri selaku aparatur pengayom pelindung dan pelayan masyarakat," kata dia.

"Semoga ke depan perbuatan seperti itu sudah tidak dilakukan lagi oleh anggota Polri bukan saja kepada anak sekolah tetapi juga kepada siapa pun," katanya lagi.

Dugaan penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, RO, siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi.

Tak terima dianiaya, RO bersama orangtua dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Rabu (7/6/2023).

RO dianiaya oleh dua oknum polisi Polsek Amarasi berinisial E dan F.

Korban mengaku dipukul, ditendang dan dipaksa meminum ampas kopi. Mulutnya pun disumpal uang Rp 50.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/193519378/kasus-2-polisi-diduga-paksa-siswa-sma-makan-ampas-kopi-berujung-damai-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke