Salin Artikel

Gemetar Tangan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Semarang Saat Ungkap Rem Tiba-tiba Tak Berfungsi

SEMARANG, KOMPAS.com - Supir dump truk pengangkut tanah yang menewaskan tiga penumpang mobil di Ngaliyan, Kota Semarang, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menetapkan supir bernama Muhammad Rozikin (32) sebagai tersangka dan diancam enam tahun penjara.

"Saudara MR ini kami jadikan tersangka. Waktu itu menabrak kendaraan Livina, kemudian oleng ke kanan, dari bawah ada kendaraan tiga. Suzuki pikap tidak masalah. Kemudian Agya di dalamnya ada empat penumpang, tiga meninggal," tutur Yunaldi.

Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Tersangka dalam kesempatan itu mengaku bersalah. Rozikin nampak gemetar saat memegang mikrofon.

"Rem tidak berfungsi di turunan. Sebelumnya fungsi dengan baik. Di batas pom bensin tidak berfungsi. Saya tidak kabur. Tahu-tahu di rumah sakit, Pak," kata tersangka, di hadapan awak media.

Kasus kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Prof Hamka, depan KCP Bank Mandiri, Ngaliyan, Rabu (7/6/2013) siang.

Truk melaju tak terkendali dari arah atas menuju Jrakah hingga akhirnya menabrak mobil boks di depannya.

Seketika itu langsung oleng ke kanan dan terguling hingga akhirnya menimpa mobil Agya yang ditumpangi empat orang.

"Diduga rem tidak berfungsi dengan maksimal," ujar dia.


Tiga dari empat orang penumpang meninggal. Di antaranya Yuliana Evelien Tanikwele, dan Adriel Cirrello Messhachwibowo.

Kemudian, Sola Gracia Ribka Utama, meninggal setelah sesaat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ketiganya merupakan warga Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.

Sedangkan satunya, Mathew Danish selamat dari kejadian ini setelah terlempar keluar dari dalam mobil Agya yang dikemudikan ibundanya, Yuliana Evelien.

Sementara, sopir truk dump hanya mengalami luka lecet, dan sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Setelah dinyatakan sehat, supir diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"MR dijerat dengan Pasal 310 UU Lalin Ayat 4 menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Yunaldi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/214612778/gemetar-tangan-sopir-truk-tersangka-kecelakaan-di-semarang-saat-ungkap-rem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke