Salin Artikel

PT RPSL Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Kampung Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi

JAMBI, KOMPAS.COM - Dituding sebagai penyebab kerusakan jalan dan lingkungan di kampung nenek siswi SMP pengkritik Wali Kota Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di Kecamatan Payo Selincah, PT RPSL (Rimba Palma Sejahtera Lestari) angkat bicara. 

Tommy Fahrizal, Corporate Holding PT RPSL dan juga selaku juru bicara perusahaan saat pada rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Jambi, Minggu (11/6/2023) malam.

Menurut Tommy, pada tahun 2022 PT RPSL sudah mediasi yang membahas kerusakan rumah warga karena aktivitas perusahaan. Salah satu rumah yang rusak adalah milik nenek Fadiyah, Hafsah.

“Memang tahun 2022 kita sudah ada mediasi, namun yang sampaikan oleh pihak keluarga yang diminta keluarga Rp 1,3 miliar. Kami pada dasarnya pak siap membeli rumah tersebut. Dengan catatan harga yang wajar atau harga pasar yang wajar,” katanya.

Lalu terkait perizinan perusahaan, Tommy mengaku PT RPSAL telah memilikinya dan mengklaim telah berpartisipasi membuka lapangan pekerjaan.  

“Sebetulnya terkait pertanyaan dari kuasa hukum itu poin poinnya sudah dapat, pertama terkait usaha yang kami jalankan itu kami memiliki izinnya,” katanya.

“Kalau ada yang salah mohon di cross check. Pekerja kami 45 persen itu berasal dari RT sekitar. Pekerja kami 90 persen dari Kota Jambi dan sisa 10 persen dari luar kota Jambi,” tambahnya. 

Terkait kerusakan jalan akibat lalu lalang turuk dengan tonase besar, Tommy menyebut pihak PT RPSAL bertanggung jawab melalui Corporate Social Responsibility atau CSR. 

“Sekarang ini terkait tanah atau jalan tersebut. Kami sudah membuat jalan, bukan untuk kami. Kami akan membuat jalan itu sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) untuk Kota Jambi. Artinya kami membantu pemerintah kota. Kami membangun itu dengan K300,” katanya.

Lalu Tommy juga membantah adanya pelanggaran Amdal Lalu Lintas pada lokasi tersebut.

“Tidak mungkin kami tidak mengikuti aturan,” katanya di hadapan media setelah usai dengar pendapat.

Tommy mengatakan pihaknya siap ikut dalam tim penyelesaian masalah ini.

Sebagai informasi, rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh sekretaris daerah (Sekda) dan kepala dinas lingkungan hidup Pemerintah Kota Jambi, lalu Komunitas Jambi Menggapai Keadilan yang mengaku telah diberi kuasa mewakili keluarga Nenek Hafsah, Aliansi Mahasiswa Jambi dan perangkat pemerintah seperti RT dan Camat Payo Selincah.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/112635178/pt-rpsl-angkat-bicara-soal-kerusakan-lingkungan-di-kampung-siswi-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke