Salin Artikel

Pengelola Sumur Tua di Blora Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pengeboran Ilegal

BLORA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE) Prima Segara mengaku dipanggil polisi terkait dugaan kasus pengeboran ilegal atau illegal drilling sumur minyak tua di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BUMD BPE merupakan pengelola sumur minyak tua tersebut.

Prima mengatakan, setidaknya sudah tiga kali dirinya memenuhi panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

"Saat ini prosesnya masih bergulir, dan saya sampai beberapa pekan ke belakang masih sempat dipanggil ke sana untuk dimintai keterangan, artinya kami akan tunduk dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku," ucap Prima saat audiensi di Kantor DPRD Blora, Sabtu (10/6/2023).

Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain di Polda, ia dan beberapa pemangku kebijakan lainnya juga dipanggil ke Bareskrim Polri terkait dengan permasalahan tersebut.

"Waktu itu ada Pak Bupati, saya, Kapolres, Pertamina EP sama SKK Migas," terang dia.

Prima mengungkapkan tujuannya mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Tujuannya sama, sama-sama ingin membenahi Blora ini untuk pengelolaan sumur tuanya supaya kedepannya lebih baik, karena semua pihak itu yakin bahwa sebenarnya Blora ini masih bisa dibina, belum separah kayak Musi Banyuasin, dan tetangga sebelah," jelas dia.

Sekedar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana illegal drilling atau pengeboran ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.

Dalam penyelidikan tersebut disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998, dan kerja sama dengan PT BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan sopir tangki.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada pengeboran ilegal pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi. Polisi juga sudah mengamankan lima orang penambang.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/11/121309678/pengelola-sumur-tua-di-blora-dipanggil-polisi-terkait-dugaan-pengeboran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke