Salin Artikel

Alasan Jaksa Tahan Eks Plt Kadis PUPR Keerom Papua yang Terjerat Korupsi

KEEROM, KOMPAS.com - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom, berinisial YROG, ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Tepanma-Towe Hitam tahun anggaran 2018.

YROG ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Provinsi Papua.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljo Marvie mengatakan, penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah pemeriksaan dan supaya tidak melarikan diri.

"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan waktu dan tempat penahanan yakni pada Kamis (8/6/2023) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," kata Marvie dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.

Sementara itu, penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan setelah jaksa menyebutkan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21," katanya.

"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh penuntut umum tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom, kerugian negara akibat korupsi itu sekitar Rp 4,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/205038278/alasan-jaksa-tahan-eks-plt-kadis-pupr-keerom-papua-yang-terjerat-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke