Salin Artikel

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

BATAM, KOMPAS.com – Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan belanja desa (Apbdes) Ulu Maras, Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 senilai Rp 927 juta oleh Kades (R) dan Kasi Kesranya atau ketua TPK (AR) masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, R dan AR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Apri kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023).

Sebagai informasi, Apbdes Ulu Maras pada tahun 2019 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak korupsi yang dilakukan R dan AR sebesar Rp 927.862.000 (Rp 927 juta).

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” terang Apri

Terkait dengan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli desa, ahli konstruksi, ahli keuangan, dan ahli pidana.

Adapun Modus Operandi tersangka R yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras yakni menunjuk orang-orang yang dapat diperintahnya.

Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri, memegang dan membayarkan keuangan desa, dan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

"Jadi sejak dalam proses perencanaan Apbdes, tersangka ini sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelolanya nanti," ujar Apri.

Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra inisial AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK.

"AR juga ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R," ungkap Apri.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Apri.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/121021578/korupsi-rp-927-juta-kades-ulu-maras-kepri-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke