Salin Artikel

Digugat Pedagang Soal Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Sebut Tak Sesuai Konteks

BANDUNG, KOMPAS.com - Meski masih diwarnai pro kontra, relokasi para pedagang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus berlangsung.

Sebagian pedagang yang setuju revitalisasi memilih pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS).

Sementara para pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran masih bertahan. 

Tak hanya itu, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait revitalisasi Pasar Banjaran saat ini tengah digugat Kerwappa di PTUN Bandung.

Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, gugatan sebagian pedagang Pasar Banjaran itu tidak sesuai konteks.

Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh dia selaku Bupati Bandung bukanlah obyek dalam polemik Pasar Banjaran.

Dadang menyebut, obyek dalam kasus Pasar Banjaran adalah sertifikat tanah Pasar Banjaran yang secara sah milik Pemda Kabupaten Bandung.

"Jadi tidak status quo, di sana pedagang yang menolak itu hanya mengajukan kepada PTUN terkait SK yang saya buat dan itu bukan obyek. Objeknya tetep sertifikat ada punya Pemda itu sah legalitasnya ada, kemudian permohon dan dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," katanya ditemui di Soreang, Rabu (7/6/2023).


Meski begitu, pihaknya masih tetap menunggu hasil keputusan sidang di PTUN. Jika, PTUN memenangkan pihak penggugat (pedagang yang menolak), pihaknya akan mempertanyakan alasan dari dibatalkannya SK tersebut.

Dadang menjelaskan, pembangunan Pasar Banjaran tidak berlangsung secara singkat, namun telah melalui proses yang panjang sejak 2018.

Ia menyebut, telah mengantongi surat permohonan revitalisasi dari pedagang, dan proses itu telah tertuang dalam RPJMD untuk 2021-2026.

Selain itu, pihaknya merasa heran, dengan adanya 7 Fraksi Partai di DPRD Kabupaten Bandung yang meminta Pemda memberhentikan proses relokasi.

Pasalnya, lanjut Dadang, proses pembuatan RPJMD itu dibuat bersama legislatif.

"RPJMD ini di buat bersama antara eksekutif dan legislatif, artinya kalau seandainya DPRD katakanlah menolak atau ada persepsi lain saya kira tidak relevan," tuturnya.

Dadang mengklaim dirinya memahami situasi dan kondisi warga Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi.

Jika, para pedagang keberatan dengan cicilan. Ia menilai, pihak pengembang akan memahami hal tersebut.

Menurutnya, revitalisasi Pasar Banjaran merupakan murni bentuk investas mandiri bukan menggunakan APBD Kabupaten Bandung.

"Yang penting duduk persoalannya dulu harus di kaji secara diskusi dan bersama sama jangan emosi dulu, jangan mengedepankan kepentingan kelompok atau apapun. Kita bicara membahas tentang bagaimana Pasar ini kedepannya,  padahal si pengembang ini investasi murni loh bukan duit APBD. Investasi murni," beber dia.

Dalam proses penyelesaian pasar Banjaran, ia meminta tidak ditunggangi isu-isu politik yang dapat memperkeruh situasi.

Semua pihak yang terlibat, harus memikirkan substansi serta solusi yang terbaik dalam upaya revitalisasi tersebut.

"Nah ini bisa di komunikasikan yang penting jangan di tumpangi hal-hal politik dulu. Kalau memang mau menyelesaikan masalah, fokus dulu kepada substansi yang pada akhirnya semua akan paham. Saya kira pengembanng juga akan memahami tentang kesulitan. Kita semua mendorng ko," terangnya.

Terkait pedagang yang menagih  biaya kompensasi pembangunan kios secara mandiri, pihaknya menolak mengomentari.

"Itu saya tidak komentar dalam hal ini Disdagin yang berkepentingan, yang terpenting ini aset Pemda dan itu sudah disosialisasikan," ungkapnya.

Saat ini, kata Dadang, sebanyak 1.200 pedagang sudah memgambil kunci dan mulai pindah ke TPBS.

"Kalau saya lihat kan konsepnya itu kan parkir di atas nanti ke bawah sudah beres, kita sudah lihat langsung kemarin yang setuju mengambil kunci ini sudah 1200 kalau itu masih ada yang kontra ya itu yang belum paham tentang sosialisasi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/175413878/digugat-pedagang-soal-revitalisasi-pasar-banjaran-bupati-bandung-sebut-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke