Salin Artikel

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo

Kepala Kejaksaan (Kejari) Kota Solo, DB Susanto mengatakan, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, setelah mendapat penetapan pada 30 Mei 2023, lalu.

"Hari ini, sidang pertama pembacaan dakwaan," kata DB Susanto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (6/6/2023).

Lanjut Kejari, terdakwa didakwakan dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Lalu, agenda selanjutnya eksepsi 13 Juni 2023. Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Dalam pelaksanaan sidang mengalami penundaan, karena pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Baru pembacaan dakwaan dan ditunda menunggu sikap penasihat hukum Terdakwa. Yang belum hadir mendampingi Terdakwa," kata Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi, setelah sidang.

Sehingga, agenda sidang eksepsi yang sebelumnya dijadwalkan selanjutnya 13 Juni 2023, diubah dengan agenda kembali melakukan pembacaan dakwaan.

"Ditunda satu Minggu, jadi 13 Juni 2023," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/172329978/hari-ini-sidang-perdana-kasus-guru-taekwondo-cabuli-murid-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke