Salin Artikel

Laporkan Siswi SMP, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Berstatus Jaksa

Laporan itu disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Alwajon Putra.

Namun, belakangan nama Gempa menjadi sorotan karena ternyata masih berstatus jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Netizen mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa bisa menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Dikonfirmasi Kompas.com, Gempa menjelaskan, sebelum diminta bertugas di Pemkot Jambi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Gempa bertugas sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Ia mengatakan, penugasan sebagai Kabag Hukum di Pemkot Jambi sesuai dengan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah Dan di Luar Instansi Pemerintah.

"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI," kata Gempa Gempa melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).

Dia menyebut, jabatan jaksa merupakan jabatan yang dapat menjalankan penugasan.

"Jenis jabatan terdiri jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional," terangnya.

Pegawai yang melaksanakan penugasan, kata Gempa, tetap berstatus sebagai pegawai kejaksaan.

Penugasan ini memang diminta Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang berdasarkan permohonan Pemkot Jambi kepada Jaksa Agung setahun lalu.

Permintaan penugasan telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan RI.

Dia mengatakan, dengan kehadiran jaksa sebagai kabag hukum di pemerintah daerah, diharapkan dapat memperkuat kemampuan dalam bidang hukum di lingkungan Pemkot Jambi.

Sehingga dapat mengatasi dan memberikan solusi terhadap tata kelola pemerintah terutama berkenaan dengan produk-produk hukum dari Pemkot Jambi.

Sebelumnya diberitakan,  Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP asal Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, ke polisi usai mengkritik Pemkot Jambi.

Laporan itu bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.

Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Fadiyah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".

Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.

Di dalam video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Pemerintah Kota Jambi kemudian melaporkan Fadiyah ke polisi lewat M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi.

Gempa mengatakan, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/133931578/laporkan-siswi-smp-kabag-hukum-pemkot-jambi-gempa-alwajon-berstatus-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke