Salin Artikel

KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE untuk Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).

KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya.

Dengan demikian, Pemkot atau pemerintah daerah berperan sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anak untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Syarifah ke polisi, Pemkot Jambi telah bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Ia mencontohkam misalnya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak".

Kemudian di Pasal 24 disebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

Saat ini Ananda Syarifah Fadiyah Alkaf yang masih duduk di bangku SMP justru menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan orang dewasa pemilik akun @debiceper23 melalui media sosial.


 Narasi yang disampaikan oleh pemilik akun @debiceper23 yang dituduhkan kepada Syarifah Fadiyah Alkaf sama sekali bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatuhan seorang dewasa kepada anak.

Dalam posisi seperti ini, justru Syarifah dalam posisi sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

"Sesuai dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, Syarifah termasuk sebagai anak korban kekerasan psikis," kata Kawiyan.

Lebih jauh, dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 59 A, Syarifah mestinya mendapatkan penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya, pendampingan psikosisial pada saat pengobatan sampai pemulihan; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada proses peradilan.

Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya, kata Kawiyan.

Tidak pantas orangtua melaporkan ke Kepolisian atas anak-anaknya sendiri.

KPAI berkepentingan agar Syarifah Fadiyah dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan.

Sebelumnya diberitakan, siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.


Video yang dibuatnya untuk mencari keadilan ini viral di media sosial, bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dukungan diberikan sejumlah pihak, lantaran Pemkot Jambi melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.

"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.

"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia.

Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/193726478/kpai-minta-pemkot-jambi-cabut-laporan-uu-ite-untuk-siswi-smp-syarifah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke