Salin Artikel

Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang

Pelimpahan berkas perkara dipimpin oleh Plt Kecabjari Maluku Barat Daya Asmin Hamdja didampingi jaksa fungsional Johanes Felubun, Selasa (30/5/2023).

“Kemarin, berkas perkara dugaan korupsi ADD Kota Lama telah dilimpahkan tim penuntut umum ke pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa penuntut umum hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh pengadilan.

“Dengan pelimpahan berkas tersebut, JPU hanya menunggu penetapan jadwal sidang dan tersangka siap untuk diadili,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Kota Lama terjadi pada 2016.

Adapun dalam kasus tersebut, Pieter yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Kota Lama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait beberapa item pekerjaan seperti pembelian alat tangkap untuk nelayan, badan ketinting untuk usaha keramba, dan satu set sound sistem dan mesin jonson 40 PK.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 404 juta,” kata Wahyudi.

Perbuatan tersangka itu dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undnag RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undnag Nomor 31 Tahun 199 tentang pemebrantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pun telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon terhitung sejak 25 Mei 2023 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/113740778/eks-kades-di-maluku-barat-daya-yang-diduga-korupsi-add-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke