Salin Artikel

Terkait Kasus Rafael Alun, Sitaan KPK Hardtop dan Camry Dititipkan di Polresta Solo

"Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada Selasa (30/5/2023).

Pantauan di lapangan, kedua kendaraan berada di belakang gedung Polresta Solo, telah dipasang garis polisi dan tertuliskan 'Barang Bukti Titipan KPK'.

Kedua kendaraan yakni Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, harganya berdasarkan penelusuran pada situs jual beli mobil bekas ada di atas Rp 100 juta, sedangkan kalau sudah restorasi dan orisinil, bisa tembus di atas Rp 300 juta.

Kemudian, Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW, dengan harga mobil bekasnya sekitar Rp 125 Juta. Keduanya, dititipkan pada Senin (29/5/2023), sore.

Iwan menjelaskan, penitipan kendaraan untuk keperluan keperluan penyidikan lebih lanjut, setelah Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dimungkinkan akan ke sana. Di mana yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ucapnya.

Soal kepemilikan barang bukti ini, Iwan juga tidak mengetahui. Dijelaskannya, butuh pemeriksaan mendalam untuk membuka data kepemilikan kendaraan tersebut.

"Untuk menitipkan barang bukti sementara waktu. Sambil menunggu proses lebih lanjut untuk keberadaan barang asal muasalnya kami tidak dijelaskan," ujarnya.

"Sementara hanya kita bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK untuk menjelaskan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/143126778/terkait-kasus-rafael-alun-sitaan-kpk-hardtop-dan-camry-dititipkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke