Salin Artikel

Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah pencegahan usai satu warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, tewas akibat digigit anjing rabies.

Salah satu langkahnya adalah dengan mewajibkan warga untuk mengikat anjing peliharaannya.

"Camat Amanatun Selatan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Fenun," kata Bupati TTS Egusem Pieter Tahun kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023) malam.

Isi surat itu, lanjut Egusem, di antaranya memerintahkan Kepala Desa Fenun mewajibkan seluruh masyarakatnya yang mempunyai anjing peliharaan agar segera diikat.

Tujuannya agar anjing milik masyarakat tidak berkeliaran bebas dan menggigit warga.

Selain itu, anjing milik masyarakat Desa Fenun tidak diperbolehkan dibawa ke luar desa tetangga maupun wilayah lainnya.

Termasuk juga, tidak boleh mengonsumsi daging dari anjing yang sakit atau yang sudah mati.

Egusem mengatakan, jika ada warga yang digigit anjing, maka segera membersihkan luka dengan air mengalir dan sabun, serta olesi yodium atau alkohol 70 persen dan segera dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

Meski begitu, Egusem mengimbau warga agar tetap tenang dan mengikuti anjuran dari pemerintah.

"Kita juga meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkena gigitan anjing.

Dari 20 warga yang digigit anjing, satu orang meninggal dunia dengan hasil positif rabies.

"Betul, satu warga yang meninggal itu berasal dari Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan," ungkap Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Warga yang meninggal tersebut bernama Antonius Banunaek (45). Dia meninggal pada 18 Mei 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/210341978/cegah-rabies-warga-satu-desa-di-tts-diwajibkan-ikat-anjing-peliharaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke