Salin Artikel

Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Suaidi masih berhak menjadi caleg hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri menyebutkan, pergantian Suaidi Yahya sepenuhnya hak Partai Aceh.

“Dalam regulasinya, Suaidi masih berhak menjadi caleg. Haknya tidak gugur hingga putusan hukum tetap,” terang Samsul saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Namun, jika pun Partai Aceh mau mengganti Suaidi Yahya, juga masih dibolehkan hingga Agustus 202.

“Sekarang masih verifikasi daftar caleg sementara. Nanti finalnya akhir September 2023. Itu masih bisa diganti, terserah partai sepenuhnya,’ terangnya.

Namun, ketika sudah memasuki Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober 2023, semua caleg lengkap dengan nomor urut sudah final dan tidak dibolehkan diganti.

“Sampai hari ini kami belum menerima permintaan pergantian dari partai tentang Suaidi Yahya," pungkas pria yang disapa Yahcon ini.

Sebelumnya diberitakan, Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyaratakan Kelas IIA Lhokseumawe.

Suaidi ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang kini disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/174835778/jadi-tahanan-kasus-korupsi-eks-walkot-lhokseumawe-masih-bisa-jadi-caleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke