Salin Artikel

Guru SD di Lombok Utara Ajak Murid Nonton Video Porno, Korban Disuruh Telanjang dan Direkam

KOMPAS.com - Seorang guru SDN berinisial AM (34) di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ajak muridnya menonton video porno.

Guru asal Ampenan, Kota Mataram tersebut ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Korban diduga diajak menonton video porno, kemudian AM merekam murid itu dalam keadaan telanjang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana menyampaikan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2021.

Saat itu, korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD.

Sukadana menjelaskan, awalnya terduga pelaku AM mengajak salah satu muridnya berjenis kelamin laki-laki nonton video porno.

Kemudian, AM merekam reaksi dari sang murid setelah menonton video dewasa itu.

"Pelaku langsung menyuruh korban untuk telanjang dan langsung mengabadikannya melalui video ketika si korban lagi telanjang," kata Sukadana melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/5/2023).

Kasus ini baru terungkap setelah hampir 2 tahun lamanya setelah orangtua korban mengetahui video yang beredar tentang anaknya.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Utara oleh orangtua korban dengan membawa barang bukti HP dengan isi video korban saat lagi telanjang.

Atas laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terduga patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku," kata Sukadana.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/130127278/guru-sd-di-lombok-utara-ajak-murid-nonton-video-porno-korban-disuruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke