Salin Artikel

Gubernur Lampung soal Masa Jabatannya Tinggal 4 Bulan: Itu Kewenangan Pusat

Jabatan Arinal akan berakhir pada September 2023 mendatang bersama sejumlah gubernur lain di Indonesia.

Seusai melantik pengurus Perempuan Indonesia Maju di Ruang Krakatau, Hotel Swiss Bell, Arinal melemparkan senyum sambil menyapa awak media.

Saat ditanya tanggapan berakhirnya masa jabatannya, Arinal hanya tersenyum. Namun, saat ditanya lebih lanjut, dia menjawab itu kewenangan pemerintah pusat.

"Saya enggak bisa komentar, itu kewenangan (pemerintah) pusat," kata Arinal, Jumat (26/5/2023) pagi.

Sementara itu, terkait sejumlah program maupun proyek yang akan dan sedang berjalan, Arinal mengaku sudah memberikan instruksi ke masing-masing dinas.

Proyek-proyek tersebut di antaranya perbaikan jalan di Provinsi Lampung, proyek pembangunan Sport Center, hingga masjid agung provinsi.

"Langsung aja ke dinas ya, sudah saya kasih instruksi tadi malam," kata Arinal.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 17 gubernur akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi termasuk dalam 17 gubernur tersebut.

Sedangkan gubernur lainnya diantaranya adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Kemudian Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/150044678/gubernur-lampung-soal-masa-jabatannya-tinggal-4-bulan-itu-kewenangan-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke