Salin Artikel

2 Penipu Bermodus Catat Penderita Stroke Beraksi di Babel, Catut Nama Pegawai Dinkes

Tersangka berinisial ADI dan SHR berpura-pura mendata warga yang terkena stroke, kemudian memawarkan obat yang harus dibeli oleh pasien.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengatakan, para tersangka mengemas obat dalam bentuk kapsul kemudian dijual dalam bungkusan berisi 20 - 30 butir.

Harga jualnya berkisar Rp 850.000 hingga Rp 2,8 juta.

"Mereka mengedarkan obat di Kampit empat kali, Tanjung Pandan satu kali dan Badau dua kali. Obat yang mereka edarkan berjenis kapsul," kata Wawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Wawan mengungkapkan, modus pelaku bertindak seolah-olah sebagai tenaga kesehatan kemudian menawarkan pembelian obat secara rutin.

Bahkan tersangka sempat mendatangi kepala desa di Desa Pelepak Putih untuk mengedarkan obat, namun tidak diberi izin.

Tersangka akhirnya beralih ke desa lainnya untuk menjajakan obat dengan mengaku sebagai pegawai dari Dinas Kesehatan Belitung Timur.

"Setelah dicek ternyata tidak benar dan ditemukan juga dokumen palsu dan stempel atas nama dokter," ujar Wawan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 6,3 juta, obat 352 kapsul, alat scanner dan satu unit minibus.

Tersangka diketahui menginap di hotel selama menjalankan aksinya menjual obat ke desa-desa.

"Sekarang sudah di Mapolres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Gantung itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/102625078/2-penipu-bermodus-catat-penderita-stroke-beraksi-di-babel-catut-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke