Salin Artikel

Warga Protes Beli LPG 3 Kg di Solo Wajib Gunakan KTP dan KK, Agen Diancam

SOLO, KOMPAS.com - Warga yang membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kota Solo, Jawa Tengah wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan itu mendapatkan protes dari warga. Agen LPG di Kota Solo kerap mendapat ancaman.

Sejumlah warga mengeluh aturan ini menyusahkan pembelian LPG 3 kilogram. Karena menaati aturan ini, agen LPG mengaku kerap mendapatkan ancaman dari warga. 

Agen LPG 3 kilogram, Yulianto mengatakan, pengumpulan berkas KTP dan KK sudah berlangsung sejak setengah tahun lalu. 

Kemudian, pihaknya mengaku mengalami kelangkaan dan kesulitan untuk edukasi atau sosialisasi aturan tersebut. Sehingga, dugaan pengancaman dari warga semakin meningkat. 

"Saat barang susah ada pengancaman. Misal satu warga dikasih satu LPG enggak mau, harus dua. Pengancamannya ya nanti tak obong (dibakar),"kata Yulianto, saat ditemui di Toko Agenya, Jalan RM. Said, Totogan, Kelurahan Ketelan, Kota Solo, Selasa (23/5/2023).

Yulianto menjelaskan, pengumpulan data ini dilakukan setelah pembelian di agen. Pihaknya lalu meng-uploadnya ke aplikasi MyPertamina. 

"Kumpulkan di tempat saya kemudian di-upload untuk laporan pembelian," ujarnya.

Metode pengumpulan, KTP dan KK ini, juga mendapat keluhan dari warga karena khawatir data mereka akan disalahgunakan.

Warga Kelurahan Kemlayan, Kota Solo, Imron (65) mengaku, keberatan dengan syarat tersebut, karena setiap hari menghabiskan dua tabung LPG.

"Kami itu inginnya kasih uang dapat barang. Kalau bisa rakyat dibikin semudah mungkin. Kalau KK sama KTP kan ada NIK-nya itu kan bisa dipinjamkan online. Kami enggak pinjam, tahu-tahu dapat tagihan," keluh Imron, saat mengantre LPG.

Penyaluran atau sub pangkalan LPG resmi bertahap di 8 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Dalam aturan itu, mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga.

Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Jika NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/181809278/warga-protes-beli-lpg-3-kg-di-solo-wajib-gunakan-ktp-dan-kk-agen-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke