Salin Artikel

Anggota DPRD Majalengka yang Tabrak Warga Kuningan Resmi Jadi Tersangka

KOMPAS.com - LA, anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak warga di Kuningan di Jalan Raya Cigugur, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah olah tempat kejadian (TKP) dan juga gelar perkara serta pemeriksaan 7 saksi dan barang bukti, Selasa (16/5/2023).

“Saudara LA, saat ini perkembangan kami sudah masuk dalam tahap penyidikan, dimana LA sudah kami laksanakan pemeriksaan sebagai tersangka, dan kegiatan ini masih berlangsung,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari, saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Senin (22/5/2023). 

Vino menjelaskan, kasus kecelakaan mobil anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak pengendara sepeda motor, terus berlanjut.

Sejak kejadian pada Kamis (11/5/2023) lalu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak dua kali.

Olah TKP pertama pada Kamis malam sesaat setelah kejadian pada malam hari, dan kedua pada Jumat siang.

Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan keterangan dari seluruh pihak.

Para saksi terdiri dari lima orang yang berada di dalam mobil anggota DPRD, satu orang korban, dan satu saksi di lokasi.


Dianggap lalai

Vino menyampaikan, anggota DPRD Majalengke itu dinilai secara terbukti lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Akibatnta, kaki korban yang terlindas alami patah tulang dan terpaksa jalani amputasi. LA sendiri mengakui bahwa tidak dapat menguasai mobil karena pandangan mata yang tidak jelas.

LA terancam Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Tentang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi segera melengkapi pemberkasan agar dapat segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan dan langsung dilakukan persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/175043778/anggota-dprd-majalengka-yang-tabrak-warga-kuningan-resmi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke