Salin Artikel

Konsultan di Semarang Diduga Kaki Tangan Rafael Alun Dicurigai Lakukan Rekayasa Pajak

SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melaporkan seorang konsultan di Kota Semarang kepada KPK.

Konsultan yang dilaporkan KP2KKN tersebut diduga merupakan kaki tangan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian yang tersandung kasus gratifikasi.

Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto mengatakan, kecurigaan itu muncul saat dia mencari bukti-bukti mobil Land Cruiser Rafael Alun Trisambodo dengan pelat nomor B 10 VVW atas nama sebuah perusahaan di Kota Semarang. 

"Sebelumnya kami sudah bersurat ke KPK meminta untuk juga mendalami mobil Land Cruiser VX-R th 2019 dengan pelat nomor B 10 VVW di mana pelat nomor tersebut atas nama CV. RD yang berdomisili di Kota Semarang," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023). 

Kecurigaan itu semakin kuat karena Rafael Alun Trisambodo tahun 2013-2015 pernah bertugas sebagai Kabid Pemeriksa, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah. 

"Diduga Rafael Alun Trisambodo dengan Direktur CV. RD pernah berinteraksi," kata dia. 

"Kerugian negara bisa sampai ratusan miliar," ungkap Ronny.

Melalui laporan KP2KKN Jawa Tengah itu, diharapkan KPK bisa menindaklanjuti dan menelusuri soal kebenaran soal laporan dugaan konsultan yang menjadi kaki tangan Rafael Alun Trisambodo. 

"Sehingga dapat menambah daftar konsultan yang dimaksud KPK yakni jaringan Rafael Alun Trisambodo," tambah Ronny. 

Infomasi yang dia terima, oknum konsultan itu juga melakukan rekayasa pajak terhadap sejumlah pengusaha yang ada di Kota Semarang dan pengusaha di luar Kota Semarang. 

"Karena konsultan ini tidak hanya memiliki kantor di Semarang tetapi juga di luar Semarang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/143240678/konsultan-di-semarang-diduga-kaki-tangan-rafael-alun-dicurigai-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke