Salin Artikel

Bantah Pangkas Bantuan Keuangan untuk Parpol, Pemkab Pemalang Sebut Ketua DPRD Salah Tafsir

Dia menilai Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana salah menafsirkan kebijakan Pemkab Pemalang. 

"Pengertian Ketua DPRD, Pak Tatang, itu salah. Sebab, untuk pencairan besaran bantuan partai politik tetap akan direalisasikan sebesar Rp 3.000 per suara, tetapi menggunakan dua termin di tahun anggaran 2023 yaitu anggaran pokok (reguler) dan perubahan," kata Sidik.

Dia mengatakan realisasi bantuan partai politik termin dua akan direalisasikan di APBD Perubahan. Dia mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) Bupati sedang berproses.

"Pak Tatang salah menafsirkan pencairan bantuan partai, untuk tahap awal direalisasikan Rp 1.500 per suara menggunakan SK Bupati lama. Dan nanti pada anggaran APBD perubahan ditambah lagi Rp 1.500 per suara. Dan tetap akan dipenuhi Rp 3.000 sebagaimana arahan gubernur," jelasnya.

Ia mengatakan, kesalahpahaman tersebut harus diluruskan agar tidak multitafsir. Sebab penetapan anggaran APBD untuk bantuan partai politik diputuskan sebelum keluarnya SK Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan anggaran Rp 3.000 per suara untuk bantuan parpol yaitu tanggal 24 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, kecewa dengan eksekutif yang dinilai ingkar dalam merealisasikan bantuan keuangan untuk partai politik. 

Bahkan Tatang saat itu menuding jika pihak eksekutif Pemda Pemalang tidak mematuhi keputusan bersama rapat anggaran dan perintah gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk merealisasikan bantuan partai politik sebesar Rp 3.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/153802478/bantah-pangkas-bantuan-keuangan-untuk-parpol-pemkab-pemalang-sebut-ketua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke