Salin Artikel

AJI dan IJTI Bandar Lampung: Gubernur Arinal Cederai Kebebasan Pers

KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung menilai tindakan Gubernur Lampung menegur dan meminta wartawan KompasTV menghapus video liputan merupakan bentuk intervensi dan mencederai kebebasan pers. 

Intervensi itu dilakukan saat wartawan KompasTV merekam Arinal memarahi petugas haji dalam acara pengarahan penyelenggaraan haji, Senin (15/5/2023).

"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

AJI Bandar Lampung menegaskan, kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sehingga sudah sepatutnya pejabat tidak alergi atau risih dengan jurnalis.

"Kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian.

Menurut Dian, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.


Sikap IJTI 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika, menuturkan, jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

Dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV bertanggung jawab memberikan informasi melalui platform media sosial secara objektif tanpa ada pihak yang dirugikan dan tetap menghormati hak asasi manusia.

"Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari," kata Rendy.

Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi," kata Rendy.

Gubernur Arinal: Hanya mengingatkan jangan viral lagi

Diberitakan sebelumnya,  dalam audiensi dengan tim KG Media di ruang kerjanya pada Senin siang, Arinal mengakui sempat menegur wartawan yang merekam dirinya. 

Saat itu, kata Arinal, dirinya sedang memarahi beberapa orang petugas haji yang hanya mengobrol sendiri di saat pidato sambutannya. 

"Saya tegur, mereka (petugas haji) ini diberangkatkan bukan sekadar naik haji, tapi ada tanggung jawab, ada 300 lansia yang berangkat haji dari Lampung," kata Arinal.

Sementara itu, tegurannya kepada wartawan niatnya hanya mengingatkan agar jangan diviralkan lagi.

Arinal juga menyebut teguran itu hanya sekadar guyon, lantaran dirinya beberapa kali viral di media sosial.

"Saya tegur, jangan sampai nanti viral lagi," kata Arinal.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/115054178/aji-dan-ijti-bandar-lampung-gubernur-arinal-cederai-kebebasan-pers

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke