Salin Artikel

Eks Kadis PUPR Mentawai Sumbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar

Korupsi yang melibatkan Elfi terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.

"EF (Elfi) pengguna anggaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat AKBP Alfian Nurnas di Padang, Senin (15/5/2023), seperti dilansir Antara.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah Metri Doni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya serta Febrinaldi sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

"Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," sebut Alfian.

Temuan kejanggalan penggunaan anggaran Rp 5,2 miliar itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penyalahgunaan wewenang itu diduga di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/220020978/eks-kadis-pupr-mentawai-sumbar-jadi-tersangka-korupsi-rp-52-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke