Salin Artikel

Jaksa Sita Rp 4,7 Miliar Aliran Dana Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita Rp 4,7 miliar uang dari sejumlah pihak, Senin (15/5/2023). Sebelumnya, uang sebesar Rp 3,1 miliar juga telah disita dari PT Pembangunan Lhokseumawe. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin dalam konferensi persnya menyebutkan, uang sebesar Rp 4.057.999.472 disita dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Selain itu, uang sebesar Rp 660 juta disita dari warga berinisial S, dan Rp 39.740.000 disita dari warga A. 

“Jadi total Rp 7,8 miliar yang sudah kita sita. Semua ini dikembalikan secara sukarela dan kita sita menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” kata Lalu.

Lalu menyebutkan, uang itu akan disimpan pada rekening pemerintah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Lhokseumawe.

“Uangnya dititip ke rekening pemerintah di BSI. Sesuai aturan, itu tanpa bunga,” tutur dia.

Dia menghimbau kepada semua pihak yang merasa menerima aliran uang rumah sakit plat merah itu, segera menghubungi jaksa untuk pengembalian.

“Kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak. Apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” ungkap dia.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit dari 2016 hingga 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/181455878/jaksa-sita-rp-47-miliar-aliran-dana-dugaan-korupsi-rs-arun-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke