Salin Artikel

Hendak Suap Polisi Urus Kasus Korupsi, Kadinkes Kampar Terjaring OTT Pungli ke Para Kepala Puskesmas

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Riau bernama Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) para kepala puskesmas.

Dari hasil pemeriksaan, Zulhendra awalnya memungut uang liar kepada sejumlah kepala puskesmas itu untuk mengurus kasus perkara korupsi.

Uang tersebut digunakan untuk menyuap polisi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani Polda Riau.

"Pengakuan dari ZD (Zulhendra Das'at), uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Zulhendra ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam saat menerima uang pungli.

"Uang yang diterima pelaku bervariasi. Ada yang Rp 10 juta dan Rp 5 juta," kata Nandang.

Dalam kasus ini, Zulhendra tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu, berinisial MR. MR sendiri juga sudah ditangkap polisi.

Polisi saat itu mendapat informasi bahwa MR akan menyetor uang pungli kepada Zulhendra. Lalu, tim Ditreskrimsus Polda Riau membuntuti MR.

Selanjutnya, MR menuju rumah Zulhendra di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Air Tiris, Kampar.

Pada saat MR menyerahkan sejumlah uang kepada Zulhendra dalam kantong plastik, polisi langsung menyergapnya.

Polisi menyita uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Kedua pelaku dan barang bukti uang dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku, sambung Nandang, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Reni Susanti, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/132237878/hendak-suap-polisi-urus-kasus-korupsi-kadinkes-kampar-terjaring-ott-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke