Salin Artikel

Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Bos Isi Ulang Dimutilasi dan Dicor Husen Terancam Jadi Tersangka, Ini Sebabnya...

Pasalnya, pedagang yang bernama Imam itu telah mendengar aksi kejam tersangka Husen pada malam kejadian, Kamis (4/5/2023). Husen menceritakan perbuatannya keji itu saat mabuk di angkringan tempat kerja Imam. Hal ini membuat Imam menjadi saksi.

“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Rabu (10/5/2023).

Meski masih bestatus saksi, usai mendengar cerita dari Husen, Iwan tak berinisiatif melapor. Bahkan di hari berikutnya, Husen kembali mendatangi Imam. Lalu mengajak Imam bersenang-senang dengan mengakses prostitusi melalui MiChat.

Husen membawa kabur uang hasil jual beli sebanyak Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya untuk kepuasan pribadi.

"Hasilnya buat senang-senang, buat beli rokok, nyari cewe di Banjarsari (lewat MiChat)," tutur Husen.

Di samping itu, Husen menambahkan bila Imam tak pernah memasuki TKP pembunuhan atau pun terlibat bersamanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara, polisi masih menetapkan Husen sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan korban Irwan Hutagalung, pemilik toko air minum isi ulang.

“Hasil penyelidikan mengerucut pada pelaku. Nah sekarang kita sudah hadirkan pelaku di sini, atas nama Muhammad Husen, ini adalah pelaku tunggal,” kata Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/205308578/pedagang-angkringan-dekat-lokasi-bos-isi-ulang-dimutilasi-dan-dicor-husen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke