Salin Artikel

Pekerja Meninggal Terjepit Lift, Wagub Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santuan ke Ahli Waris Rp 184,6 Juta

KOMPAS.com – Kabar duka menyelimuti keluarga Andrianus Aribowo (36), seorang teknisi yang tewas terjepit lift di gedung E kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak cepat menyalurkan santunan jaminan kematian kepada keluarga atau ahli waris di kediamannya di Semarang, Selasa (9/5/2023).

Hadir langsung menyerahkan santunan secara simbolis Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Cahyaning Indriasari.

Yasin mengucapkan belasungkawa dan akan mengirimkan perwakilan untuk mengantar jenazah ke pemakaman di keesokan hari.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa utamanya kepada istrinya yang saat ini kerja di Kalimantan Utara (Kalut). Insyaallah besok ada perwakilan Pemprov (Jateng) untuk mendampingi jenazah ke tempat pemakaman," ucapnya dalam siaran pers, Selasa.

Dari kejadian tersebut, Yasin mengingatkan semua pihak agar mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, risiko pekerjaan dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.

“Almarhum semasa hidupnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika ada kecelakaan, ada negara ikut andil (memberikan santunan) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, setiap pekerjaan memiliki risiko. Dengan adanya jaminan sosial, ada pihak yang mengkaver ketika terjadi risiko.

“Jaminan sosial akan meringankan beban keluarga, lebih-lebih kalau memiliki anak, keluarga tetap bisa melanjutkan pendidikan karena ada beasiswa untuk anak- anaknya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebagai bentuk komitmen Pemprov Jateng melindungi pekerja, sebanyak 230.000 guru agama di Jateng akan mendapatkan tali asih dan juga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami Pemprov Jateng sudah berkoordinasi bahwa pemprov yang saat ini memberikan tali asih kepada guru-guru agama yang ada di Jateng. Ada sekitar 230.000,” katanya.

Yasin mengatakan, pihaknya akan meminta penerima untuk menyisihkan dan menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan para guru agama.

“Ini komitmen kami supaya guru-guru agama juga terlindungi. Karena bagaimana pun juga guru agama ini tidak semuanya dekat dengan sekolahannya, tidak dekat dengan lembaga tempat mengajar sehingga berisiko kecelakaan di jalan itu bisa di-cover,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan keluarga korban

Pada kesempatan yang sama, Cahyaning mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY akan berkoordinasi dengan keluarga korban agar hak dari almarhum bisa diterima dengan baik.

Ia mengatakan, ahli waris mendapatkan santuan sebesar Rp 184 juta. Jumlah ini terdiri dari santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.

Cahyaning menyebutkan, santunan yang diberikan merupakan bentuk negara hadir menjamin pekerja jika menghadapi risiko.

“Almarhum merupakan peserta kami. Untuk itu seluruh manfaatnya akan kami berikan kepada keluarga dan ahli waris,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Cahyaning tak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem kerja yang aman dan nyaman,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/19294561/pekerja-meninggal-terjepit-lift-wagub-jateng-dan-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke