Salin Artikel

Dapati 230 Aduan di Posko THR Jateng, 10 Perusahaan Dilaporkan Cicil THR Lebaran 2023

Kabid Pengawasan Disnakertrasn Jateng, Mumpuniati menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perusahaan didapati menyicil THR kepada buruh atau pegawainya. Mayoritas merupakan perusahaan tekstil atau garment.

"Dari total aduan, yang akhirnya tetap nyicil THR karena memang tidak mampu bayar langsung itu ada 10 perusahaan," terang perempuan yang akra disapa Unik itu, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, perusahaan yang mencicil itu telah menerima nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan. Namun karena memang tidak bisa membayar THR secara langsung dalam sekali waktu, maka mereka harus membayar denda THR.

Denda yang harus dibayarkan sesuai unddang-undang itu sebesar 5 persen dari jumlah THR yang mestinya diterima langsung. Uang denda itu diberikan untuk menunjang ksejahteraan pegawai yang menjadi korban penyicilan THR.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan aduan yang mendominasi yakni perusahaan tidak membayar THR. Lalu diikuti perusahaan menyicil THR pegawai.

"Pertama yang paling banyak, aduan tidak bayar THR. Setelah kami periksa ternyata pada H-7 sudah dibayar. Jadi pekerja ini yang tidak sabar menunggu H-7. Ada juga yang memang tidak berhak untuk mendapatkan THR," jelasnya.

Posko aduan itu telah dibuka sejak 13 April 2023 sampai 13 Mei 2023. Sementara dari 230 aduan yang diterima, Kota Semarang menempati urutan pertama dengan aduan terbanyak dan Magelang paling sedikit menerima aduan.

Setelah ditindaklanjuti, sebanyak 57 perusahaan sudah melunasi aduan THR. Sedangkan 128 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami juga masih proses nota riksa 19 untuk perusahaan, dan nota riksa sudah dilayangkan ke 26 perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng beserta jajarannya juga sempat melakukan inspeksi dadakan (sidak) THR ke sejumlah perusahaan. Pihaknya terus mendorong perusahaan untuk melunasi THR yang menjadi hak buruh.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/161934678/dapati-230-aduan-di-posko-thr-jateng-10-perusahaan-dilaporkan-cicil-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke