Salin Artikel

Ditangkap, Pelaku Karhutla di Dumai Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, pelaku berinisial MJP (53), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Jumat (5/5/2023).

"Pelaku membersihkan lahannya diduga dengan membakar. Sehingga, mengakibatkan lahan pelaku terbakar seluas 1 hektar," kata Nurhadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (7/5/2023).

Namun, pelaku mengaku awalnya hanya membakar sarang tawon di lahannya pada Kamis (4/5/2023), sekitar jam 18.30 WIB.

"Pelaku sempat menunggu api padam. Namun, api membesar karena angin kencang dan cuaca panas," ungkap Nurhadi.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan. Berikut barang bukti macis (korek api) dan kayu sisa kebakaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Nurhadi.

"Selanjutnya dilakukan verifikasi ke lokasi, ternyata titik api kebakaran lahan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Suntara Gajapati," kata Nurhadi.

Melihat api yang terus membesar, petugas kepolisian bersama pihak perusahaan dan warga setempat, melakukan pemadaman.

Tak berlangsung lama, petugas berhasil memadamkan api karhutla tersebut.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan, sehingga satu orang pelaku ditangkap," ujar Nurhadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/07/114532378/ditangkap-pelaku-karhutla-di-dumai-terancam-hukuman-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke