Salin Artikel

Gedung SMPN 1 Mancak Serang Kembali Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar

Sebelumnya, pengeyegalan juga pernah dilakukan pada 2018 dan 2019.

Penyegelan SMPN 1 Mancak ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2023, Selasa (2/5/2023).

Penyegelan dengan pemasangan gembok di pintu pagar dilakukan pada pukul 06.00  WIB hingga 09.30 WIB.

Siswa yang datang untuk belajar pada hari pertama pasca libur Lebaran sempat tidak bisa masuk.

"Momen Hari Pendidikan Nasional ini mari buka mata semua, permasalahan lahan ini belum selesai. Ini warning kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Mau kapan lagi diselesaikan?" kata ahli waris, Aris Rusman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Duduk perkara versi ahli waris

Aris mengatakan, polemik lahan SMPN 1 Mancak berawal pada tahun 1981, tokoh masyarakat menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah.

Setelah disiapkan, lahan di blok Angsana dibayar dan dibeli oleh Pemkab Serang melalui Camat Mancak saat itu dengan bukti akta jual beli (AJB).

"Setelah dibeli, Pemda Serang tidak mau membangun di lahan tersebut karena tempatnya jurang," ujar Aris.

Kemudian, pada tahun 1984, Pemda Serang meminjam pakai lahan milik ayah Aris, Jasman, untuk didirikan gedung SMPN sementara sebelum mencari lahan lainnya.

Seiiring berjalannya waktu, pada tahun 1996, Kepala SMPN 1 Macak saat itu, Kusrin, menawarkan agar lahan milik Jasman dijual ke Pemda Serang.

Gayung bersambut, Jasman langsung menyiapkan AJB dengan kesepakatan harga Rp 21 juta.

"Siap berjanji dibayarkan dan sudah ditandatangani, namun uangnya belum dibayarkan hingga ditagih terus karena kami belum menerimanya," ujar Aris.

Kemudian pada tahun 2006, Jasman meninggal dunia dan saat itu dibuatkan pernyataan bahwa lahan itu belum dibayarkan.

Namun, secara tiba-tiba, pada tahun 2017, Pemkab Serang memasukkan SMPN 1 Mancak menjadi aset pemda dengan dasar AJB tahun 1996 yang belum dibayarkan.

"Setelah di AJB belum dibayar, Pemda Serang pada tahun 2017 dipaksakan memasukkan gedung SMPN 1 Serang menjadi aset dengan diterbitkan kartu inventaris barang," kata dia.

Akhirnya, ahli waris melakukan penyegelan setiap tahun karena belum ada kejelasan dan keseriusan Pemkab Serang menyelesaikan sengketa lahan seluas 6.286 meter persegi itu.

Setiap aksi penyegelan, Aris hanya mendapatkan janji-janji manis tanpa ada jawaban pasti setelah 50 kali bersurat ke Pemda Serang.

"Karena memang peralihannya belum jelas Pemda Serang apa? Kalau pinjam pakai ya pinjam pakai saja, kenapa dimasukkan ke aset," ucap Aris.

Aksi penyegelan akan terus dilakukan jika Pemkab Serang tidak bisa menunjukkan tujuh poin dokumen yang diminta Aris.

Ketujuh poin itu, yakni usulan pengadaan lahan SMPN 1 Mancak, penunjukkan lokasi yang direncanakan, dan undangan negosiasi harga dengan pemilik tanah untuk mentukan harga.

Kemudian, penetapan harga yang disepakati para pihak dan persetujuan DPRD Kabupaten Serang untuk penggunaan APBD/APBN pembelanjaan lahan SMPN 1 Mancak.

Poinnya lainnya, Pemkab Serang diminta untuk menunjukkan dokumen penganggaran pembelian lahan dan bukti pembayaran pembelian lahan.

"Kapan pemda pernah beli, tunjukkan bukti pembayarannya. Kan itu anggaran negara, kok enggak punya arsipnya. Kalau tidak dijawab tujuh poin itu, saya gembok lagi," ujar Aris.

Aris mengatakan, rencananya pada Rabu (3/5/2023), Polres Cilegon akan memfasilitasi pertemuannya dengan Pemkab Serang.

"Besok akan dimediasi. Tadi saya buka gembok jam 9. Kalau besok enggak ada kejelasan dan hanya PHP (pemberi harapan palsu), akan saya gembok lagi," kata Aris.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/02/133045178/gedung-smpn-1-mancak-serang-kembali-disegel-ahli-waris-lahan-siswa-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke