Salin Artikel

Jasri Usman Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate

Pengunduran diri Jasri Usman diketahui setelah DPW PKB Provinsi Maluku Utara mendampinginya di DPRD Kota Ternate, Jumat (28/4/2023), menyerahkan surat pengundurannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

Ketua Bappilu DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin yang dihubungi Kompas.com melalui ponselnya menjelaskan, surat pengunduran Jasri Usman dari Wakil Wali Kota Ternate diterima Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.

Menurutnya, Jasri Usman merupakan satu dari tiga nama dalam daftar Calon Anggota Legislatif DPR RI dari DPW PKB Maluku Utara yang akan didaftarkan ke KPU RI melalui DPP PKB.

“Tadi saya mewakili beliau serahkan surat pengunduran diri sebagai wakil wali kota ke ketua DPRD Kota Ternate, karena kan syarat calon DPR harus undur diri, pada saat didaftarkan sudah harus dengan surat pengunduran diri,” kata Muksin.

Dengan demikian, partai saat ini tinggal menunggu proses yang akan berjalan di DPRD Kota Ternate.

“Jadi dokumennya sudah final, sisa didaftarkan DPP PKB ke KPU RI. Berkasnya sudah daftar secara online dan sudah selesai, kemudian sudah uji kelayakan dan kepatutan di DPP dan saat ini administrasi pencalonannya sudah selesai, sisa DPP tentukan nomor urut dan didaftarkan ke KPU mulai tanggal 1-14 Mei 2023,” tutur Muksin.

Ditanya siapa yang bakal menggantikan Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Muksin mengaku, saat ini lagi dibicarakan di tingkat DPW dan DPC PKB untuk usulan penggantian wakil wali kota, sambil menunggu prosesnya di DPRD selesai.

Proses selanjutnya, DPRD akan melakukan paripurna. Setelah itu baru diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Setelah SK keluar dari Kemendagri, barulah PKB mengajukan penggantian wakil wali kota,” ucap dia.

Selama SK pengganti dari Kemendagri belum ada, maka Jasri Usman statusnya masih sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

Karena dalam ketentuan PP 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, itu hak dan kewajibannya tetap atau masih dijalankan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023.

“Itupun tergantung antara DCT atau SK Pemberhentian dari Kemendagri, jadi kita menunggu SK Kemendagri baru dinyatakan final berhenti. Sepanjang SK Pemberhentian belum keluar maka yang bersangkutan statusnya masih wakil wali kota,” kata mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan pecalonan dirinya sebagai anggota DPR RI.

“Iya saya ikut tahapan yg akan mulai pendaftaran caleg yg di mulai 1 Mei besok lusa ini makanya semua dokumen yg disaratkan harus di penuhi,” tulisnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/203238378/jasri-usman-mundur-dari-jabatan-wakil-wali-kota-ternate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke