Salin Artikel

Buronan Kasus Pembunuhan Mudik ke Brebes, Baru Tiba di Kampung Halaman Langsung Ditangkap Polisi

Pria bernama Alvin Muhani (26) ditangkap Tim Resmob Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (18/4/23).

Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes tewas.

Berbekal informasi warga, polisi yang mendapat laporan tersangka pulang kampung, langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap tersangka sempat kabur dan melawan hingga diberikan tembakan di kaki.

"Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (18/4/2023)," kata KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, di Markas Polres Brebes, Rabu (19/4/2023).

Puji menjelaskan, tersangka merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/20) silam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kala itu, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate. Sofan sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Kedua pelaku dalam melakukan perbuatannnya terpengaruh minum-minuman keras.

Korban yang pulang berdagang bersama temannya seorang wanita, bertemu pelaku dan rekannya.

Namun korban menolak ikut minum dan ingin tetap pulang. Namun para pelaku tetap menahan korban. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok juga ditolak para pelaku.

"Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol," katanya.

"Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," pungkas Puji.

Sementara tersangka Alvin, di hadapan penyidik mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan.

Diketahui, tersangka Alvin merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes diancam Pasal 170 KUHP.

"Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih di bawah umur sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain," ungkap Puji.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/182545978/buronan-kasus-pembunuhan-mudik-ke-brebes-baru-tiba-di-kampung-halaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke