Salin Artikel

Aset Digadaikan ke Bank, Pemkab Meranti Harus Bayar Angsuran Rp 3,4 Miliar Tiap Bulan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengaku baru mengetahui bahwa sejumlah aset Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.

Menurut Asmar, aset pemerintah itu digadaikan pada tahun 2022 ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

"Saya baru tahu ini. Baru kejadiannya (digadaikan) tahun 2022 kemarin," kata Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar menyebut, kini Pemkab Meranti sedang kebingungan untuk membayar angsuran ke BRK Syariah. Angsuran yang mesti dibayar ke BRK Syariah Rp 3,4 miliar setiap bulan.

Sejauh ini, kata Asmar, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil. Yang sudah dibayar baru Rp 12 miliar," kata purnawirawan Polri ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.

Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan aset Pemkab Meranti telah digadaikan oleh M Adil.

Asmar menyebut, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

"Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Sementara itu, M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Adil diduga menerima uang jasa travel umrah, memungut setoran dari satuan kerja perangkat daerah, dan memberi suap ke auditor BPK.

Selain Adil, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta turut diamankan untuk dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/072552278/aset-digadaikan-ke-bank-pemkab-meranti-harus-bayar-angsuran-rp-34-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke