Salin Artikel

7 PPK dan 35 PPS di Lumajang Terindikasi sebagai Pengurus Partai Politik

Rinciannya, sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Candipuro satu orang, Kecamatan Lumajang satu orang, Kecamatan Randuagung satu orang, Kecamatan Pasrujambe dua orang, dan Kecamatan Pasirian dua orang.

Sementara, 35 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi sebagai pengurus partai politik berasal dari Kecamatan Candipuro 2 orang, Kecamatan Gucialit 2 orang, Kecamatan Jatiroto 1 orang.

Kecamatan Kedungjajang 6 orang, Kecamatan Klakah 2 orang, Kecamatan Kunir 3 orang, Kecamatan Lumajang 3 orang, Kecamatan Pasirian 3 orang, Kecamatan Pronojiwo 4 orang.

Lalu, Kecamatan Randuagung 3 orang dan Kecamatan Senduro, Sukodono, Sumbersuko, Tempeh Tempursari, Pasrujambe masing-masing 1 orang.

Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, pihaknya telah memanggil nama-nama yang ditengarai sebagai pengurus maupun simpatisan partai politik.

Menurutnya, setelah dilakukan konfirmasi dengan nama-nama tersebut, semuanya menyatakan tidak pernah terlibat di kegiatan partai.

"Kita sudah panggil badan ad hoc yang terindikasi masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Ternyata setelah kami klarifikasi ini namanya identik sama dengan nama yang tercantum dalam SK kepengurusan partai politik baik tingkat kabupaten hingga tingkat desa," kata Yuyun.

Yuyun menjelaskan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh anggota badan ad hoc yang namanya terindikasi sebagai pengurus partai politik harus membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai tersebut.

Surat itu, kata Yuyun, harus dilampiri dengan bukti foto KTP dari pengurus partai yang namanya sama dengan nama panitia pemilu.

"Kita minta untuk membuat surat pernyataan yang harus dikeluarkan partai dan dilampiri dengan KTP dari orang yang namanya sama," jelasnya.

Yuyun juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat Lumajang untuk melaporkan kepada KPU jika menemukan panitia pemilu terlibat aktif dalam kegiatan partai.

"Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, jika nanti masyarakat mengetahui fakta anggota kami terlibat silahkan melapor karena secara aturan kita sudah jelas tidak boleh ada penyelenggara yang terlibat aktif dalam partai politik. Jangankan pengurus, simpatisan maupun partisipan saja tidak boleh. Jadi harus benar-benar bersih," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/10/155437278/7-ppk-dan-35-pps-di-lumajang-terindikasi-sebagai-pengurus-partai-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke