Salin Artikel

Kantor Wali Kota Lhokseumawe Digeledah Jaksa, Pemkot Sebut sebagai Hal Normatif

Menurutnya, penggeledahan yang ditujukan untuk menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT. Rumah Sakit Arun itu merupakan tindakan normatif.

“Jadi ini normatif sekali, soal ruangan Sekretaris Daerah diperiksa juga, karena posisi Sekda saat itu komisaris utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) sebagai induk dari PT Rumah Sakit Arun,” kata Darius, Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, ada sejumlah dokumen berupa fotokopi di kantor wali kota.

“Di Kantor Wali Kota Lhokseumawe itu sifatnya dokumen copian. Dokumen asli tentu yang ada di PT. Pembangunan Lhokseumawe, mereka yang simpan. Kalau di kantor wali kota hanya dokumen fotocopi,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Posisi pemerintah mendukung langkah penegakan hukum, itu sejak awal kasus ini bergulir sudah terlihat. Misalnya bagaimana pemerintah membekukan manajemen lama, merekrut manajemen baru dan lain sebagainya,’ pungkas Darius.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe  menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PT. Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023).

Jaksa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Diduga, dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/09/160745578/kantor-wali-kota-lhokseumawe-digeledah-jaksa-pemkot-sebut-sebagai-hal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke