Salin Artikel

Pria di Kampar Riau Cabuli Bocah SD, Ketahuan Saat Pelaku Keluar Kamar Bersama Korban

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, pelaku yang berinisial DA (45), mencabuli seorang bocah kelas 5 SD. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun itu.

"Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur dilakukan pada Jumat (7/3/2023) malam. Saat kita periksa, pelaku mengaku sudah berulang kali mencabuli korban," ujar Elva kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).

Pelaku mencabuli korban sejak Desember 2022 lalu saat situasi rumah sepi.

"Pelaku melakukan aksinya di kamar rumahnya pada situasi sepi," kata Elva.

Kejadian ini terungkap saat  Senin (27/3/2023), korban tak kunjung pulang ke rumah. Kemudian, ibunya mencari korban. Sang ibu akhirnya menemukan anaknya di rumah pelaku.

Saat itu, pelaku dan korban kepergok sama-sama keluar kamar.

"Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku. Gelagat pelaku gugup, yang membuat ibu korban curiga," sebut Elva.

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku. Lalu, melakukan tindakan asusila," kata Elva.

Atas pengakuan si anak, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Elva.

Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/09/150632078/pria-di-kampar-riau-cabuli-bocah-sd-ketahuan-saat-pelaku-keluar-kamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke