Salin Artikel

Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 14 Tahun, Sempat Kabur ke Sumatera Selatan

Pelaku yang sempat kabur dan melarikan diri ke luar Jawa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo mengatakan, pelaku berinisial SE ini berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Rabu (05/04/2023) dengan bantuan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatra Selatan. SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak tirinya," kata Yuli Monasoni di kantornya pada Kamis (6/4/2023).

SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengatakan bahwa telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali.

"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.

"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.

Yuli menambahkan, SE dipersangkaka melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/173255678/ayah-di-purworejo-cabuli-anak-tirinya-yang-berumur-14-tahun-sempat-kabur-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke