Salin Artikel

Usai Mabuk Miras, Nenek 63 Tahun di Kapuas Hulu Diperkosa Seorang Pria di Kebun Karet

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan, korbannya merupakan seorang wanita berusia 63 tahun. Dia diperkosa di sebuah kebun karet di kampungnya.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Joni saat dihubungi, Senin (3/4/2023).

Joni menerangkan, peristiwa pemerkosaan terjadi Selasa (14/3/2023) sore. Saat itu, pelaku dan korban minum minuman keras di sebuah acara adat pernikahan.

“Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian berinisiatif mengantar korban pulang ke rumahnya," jelas Joni.

Namun di tengah perjalanan, lanjut Joni, pelaku FH malah membawa korban ke kebun karet dan langsung diperkosa.

“Atas kejadian tersebut, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkap Joni.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/144003878/usai-mabuk-miras-nenek-63-tahun-di-kapuas-hulu-diperkosa-seorang-pria-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke