Salin Artikel

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Sebar Video Syur Mahasiswi Padang

PADANG, KOMPAS.com - Berawal dari kenalan melalui aplikasi kencan, seorang mahasiswi, SAZ menjadi korban penyebaran video syur. Pelakunya adalah sang kekasih, A (26).

Video syur SAZ disebar A ke media sosial setelah korban tidak mau diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian membuat laporan polisi pada 13 Maret 2023 ke Polda Sumbar.

"Pelaku ditangkap pada 15 Maret setelah kita mendapatkan laporan dari korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) di Padang.

Dwi menjelaskan, peristiwa berawal pada perkenalan mereka dari aplikasi kencan, Mei 2021. Kemudian mereka terus melakukan komunikasi dan akhirnya berpacaran.

"Pada September 2021 mereka melakukan hubungan badan dan ternyata tanpa diketahui korban, pelaku mengambil video korban tanpa busana," kata Dwi.

Setelah kejadian itu, korban sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan badan dan mereka sering bertengkar.

Karena kesal ajakannya ditolak korban, Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram, dan website.

"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang," kata Dwi.

Karena terus diancam akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.

"Pelaku kita tangkap dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Dwi.

A dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Dwi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/113524778/kenal-lewat-aplikasi-kencan-pria-ini-sebar-video-syur-mahasiswi-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke