Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Robot Trading Smart Avatar di Situbondo, Panggil Sejumlah Saksi

Pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan setelah sejumlah pihak melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah meminta sejumlah keterangan saksi yang mengetahui dugaan tindak penipuan robot trading tersebut.

"Kami melakukan pemanggilan dan kasus itu (robot trading) langsung ditangani oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Situbondo," kata Ardi, Selasa (28/3/2023).

Terlapor kasus ini adalah Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo Sigit Susetyo Raharjo. Sigit diduga menjadi agen dari bisnis investasi tersebut.

Kuasa hukum Nur Arinda, Atik Kristianti mengatakan, kliennya diperiksa selama 5,5 jam.

"Pidsus melakukan pemanggilan terhadap pelapor (Nur Arinda) sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB terhitung 5,5 jam," katanya ketika ditemui di Mapolres Situbondo Selasa.

Menurutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik mengarah kepada kronologi terlapor melakukan aksi dugaan penipuannya.

"Rata-rata semua pertanyaan mengarah kepada kronologi pelapor menjadi korban Smart Avatar dan peran terlapor," katanya.

Dia juga menyatakan ada tiga pelapor atas kasus penipuan robot trading.

Namun, menurut informasi yang diterima, korban lebih dari tiga orang.

Diberitakan, Nur Arinda, warga Desa Awar-awar, Kecamatan Asrmbagus, Kabupaten Situbondo melaporkan Sigit ke Polres Situbondo pada Senin (20/3/2023).

Menurut Nur Arinda, ia percaya pada Sigit karena sudah sejak lama saling mengenal. Ia mengaku mentransfer sejumlah uang setelah dijelaskan oleh Sigit tentang bisnis Smart Avatar.

"Melakukan transfer dua kali, pertama pada 5 November 2021 dengan transfer uang Rp 159 juta dengan rekening pribadi dan kedua pada 10 November 2021 sebesar Rp 78 juta atas nama rekening Adi," kata Nur Arinda di Mapolres Situbondo, Senin (20/3/2023).

Nur Arinda menyebutkan, Sigit menyakinkan dirinya berulang kali bahwa bisnis investasi itu tidak akan merugi. Kepada Nur Arinda, Sigit menyebut bahwa Smart Avatar merupakan bisnis yang aman dan ada legalitas dari pemerintah.

"Modal bisa diambil sewaktu-waktu tanpa dikunci atau ditahan," terangnya.

Sementara itu, Sigit mengaku sudah mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. Dia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan, Sigit berencana membuat laporan balik atas pencemaran nama baik.

"Ya sudah (tau pelaporan), nanti saya hadapi karena tidak ada penipuan yang saya lakukan, malah saya akan melakukan pelaporan balik," katanya kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Senin (20/3/2023).

Kini, dirinya menunggu panggilan dari Polres Situbondo terkait pemeriksaan atas laporan tersebut. Ketika proses pemeriksaan selesai, baru dirinya akan melakukan pelaporan balik atas pencemaran nama baik.

"Ini kan baru pelaporan terhadap saya, nanti saya tunggu penggilan dulu dari pihak Polres terkait pelaporan ini," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/055233778/polisi-selidiki-dugaan-penipuan-robot-trading-smart-avatar-di-situbondo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke