Salin Artikel

Besaran Pendapatan 2 Selebgram Sumbar Promosikan Situs Judi Online

PADANG, KOMPAS.com - Dua selebgram Sumatera Barat, RSL (24) dan MSL (24) yang ditangkap polisi terkait dugaan mempromosikan situs judi online mengakui perbuatannya.

Keduanya tergiur dengan uang yang dijanjikan situs judi online di mana tiap bulannya terus meningkat.

"Mereka sudah akui perbuatannya. Motifnya ekonomi karena tergiur uang yang didapat dari mempromosikan situs itu," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Purwanto mengatakan, pendapatan kedua pelaku tiap bulannya terus naik.

Awalnya satu bulan mendapat Rp 750.000, kemudian bulan berikutnya naik Rp 1 juta, lalu naik lagi menjadi Rp 1.250.000.

"Kalau tidak tertangkap mungkin naik lagi pendapatannya," kata Purwanto.

Menurut Purwanto, keduanya menjalankan aksi baru dalam tiga bulan terakhir sebelum ditangkap, Senin (20/3/2023) lalu.

"Baru tiga bulan, lalu mereka berhasil kita tangkap," kata Purwanto.

Sebelumnya diberitakan, dua selebgram Sumatera Barat yang merupakan gadis kembar berinisial RSL (24) dan MSL (24) ditangkap polisi.

Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar itu diduga mempromosikan situs judi online kepada masyarakat melalui akun media sosialnya.

"Keduanya ditangkap Senin (20/3/2023) di daerah Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada wartawan di Padang, Selasa (28/3/2023). 

Dwi mengungkapkan, penangkapan berawal dari patroli siber tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang menemukan adanya promosi situs judi online di media sosial yang dimiliki RSL dan MSL.

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditangkap di Bukittinggi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, akun instagram, akun email, dan kartu ATM.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto mengungkapkan, kedua pelaku berperan mempromosikan situs judi tersebut.

"Keduanya mendapatkan uang sejumlah total Rp 3 juta untuk masing-masing pelaku," kata Purwanto.

Bulan pertama, kedua pelaku menerima  masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta dan bulan ketiga Rp 1,25 juta.

"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan mempromosikan situs judi online itu," kata Purwanto.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Menurut Purwanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk membidik pemilik situs.

Purwanto menduga situs itu berada di dalam negeri sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.

"Masih terus kita kembangkan ya," kata Purwanto.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/191134478/besaran-pendapatan-2-selebgram-sumbar-promosikan-situs-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke