Salin Artikel

Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Adapun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.

Tak akan intervensi

Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan KPU Maluku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPU Maluku juga tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

“KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Rifan juga meminta para tersangka kooperatif menjalani semua proses hukum.

“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara sebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Soal pencopotan jabatan

Adapun terkait status Ketua, Sekretaris, dan para anggota KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rifan mengaku bahwa pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya pemberhentian anggota KPU telah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka baru dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai terdakwa dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Sedangkan anggota KPU diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan sebagai anggota KPU dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan direhabilitasui nama baik sebagai anggota KPU,” ungkapnya.

Adapun saat ini mereka masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjalani persidangan di pengadilan.

Dia menjelaskan, apabila dalam proses hukum para anggota KPU Kepulauan Aru tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka mereka akan diberhentikan dari anggota KPU.

Terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum tersebut ke KPU RI sebagai regulator yang berwenang dalam penerapan hukum terkait mengangkat dan memberhentikan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

Sementara itu Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian anggota KPU berbeda dengan sekretaris KPU yang merupakan aparatur sipil Negara atau ASN.

Menurut Sukma apabila pemberhentian anggota KPU mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka pemberhentian Sekretaris KPU mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Ia menerangkan pemberhentian sekretaris KPU dapat dilakukan apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara salah satunya karena persoalan tindak pidana.

“Kemudian pemberhentian tidak hormat itu ada beberapa unsur pertama kasus yang terlibat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan ketiga apabila itu dipidana di atas 2 tahun dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/220645378/ketua-sekretaris-dan-4-anggota-kpu-aru-jadi-tersangka-korupsi-ketua-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke