Salin Artikel

Pemprov NTB Keluarkan SE Saat Ramadhan, Atur Jam Buka Restoran dan Tutup Sementara Tempat Karaoke

Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (23/3/2023).

Kepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, penutupan itu berdasarkan surat edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang imbauan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut para pemilik dan pengelola rumah makan, kafe, restoran diminta untuk mentaati segala aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

"Kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya diminta untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi bari dan siang hari," kata Yusron Hadi, Rabu (22/3/2023).

Yusron menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, semua warung, rumah makan dan lesehan dapat melayani pembeli mulai dari pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita.

Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan, agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.

Selain itu, para pemilik dan penanggung jawab dan pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementera tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.

"Kita minta tutup selama Ramadan," kata Yusron.

Selain itu masyarakat juga dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan selama Ramadhan.

"Imbauan ini dikeluarkan demi mempererat tali silaturahmi antarsesama dan meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman," kata Yusron

Yusron menjelaskan, imbauan tersebut nantinya akan diteruskan kepada para bupati/wali kota se-NTB untuk ikut melakukan pengawasan dan pemantauan di masing-masing wilayah.

Yusron berpesan agar momentun bulan Suci Ramadhan dapat meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT.

"Jadi mari melaksanakan salat tarawih, tilawah Quran dan tadarus, shalat fardhu berjemaah di masing-masing masjid. Kita harapkan masyarakat, memperbanyak sedekah dan infak selama Ramadhan," kata Yusron.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/22/150617178/pemprov-ntb-keluarkan-se-saat-ramadhan-atur-jam-buka-restoran-dan-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke