Salin Artikel

Tempat Hiburan Malam di Batam Tetap Buka Selama Ramadhan, tapi Harus Ikuti Pola 3-2-3

Namun, ada aturan yang harus dipatuhi pengelola yaitu pola 3-2-3.

"3-2-3 ini merupakan buka tutup yang harus diikuti dan ditaati oleh pengelola THM (tempat hiburan malam) yang ada di Batam, sebab aturan itu sudah disepakati bersama Forkompinda Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Ardi menjelaskan, pola 3-2-3 adalah tempat hiburan malam wajib tutup pada tiga hari pertama, dua hari pertengahan, dan tiga hari terakhir Ramadhan.

Pola ini sudah berlaku sejak tahun lalu karena itu, pengelola tempat hiburan diharapkan sudah paham.

"Surat pemberitahuannya pun juga sudah disebar kesejumlah THM yang ada di Batam," tambah Ardi.

Tidak saja pola 3-2-3, dalam surat tersebut juga dijelaskan untuk jam buka tempat hiburan  mulai 21.00 WIB hingga 01.00 WIB.

"Ini berlaku untuk seluruh THM, mulai dari diskotek, tempat karaoke, pub, bar, massage (panti pijat), spa, hotel, restoran dan lain sebagainya," papar Ardi.

"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat, jika 1 Ramadhan ditetapkan hari Kamis (24/3/2023) maka Rabu (23/3/2023) THM wajib tutup, jadi kami tinggal menyesuaikan saja," ungkap Ardi.

Lebih Ardi mengatakan, nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut, tim gabungan akan terus turun kelokasi guna memantau THM tersebut.

"Kami berharap pengelolah THM bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut. Jika ada ketahuan melanggar, akan langsung diberikan tindakan tegas," pungkas Ardi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/201212378/tempat-hiburan-malam-di-batam-tetap-buka-selama-ramadhan-tapi-harus-ikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke